Jakarta, Malanesianews, – Neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2021 menunjukkan performa yang meningkat dibanding bulan lalu.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik, Rabu 15 September 2021, nilai perdagangan Indonesia pada periode Agustus 2021 tercatat mengalami surplus US$4,74 miliar, melanjutkan tren surplus sejak Mei 2020 atau surplus selama 16 bulan berturut-turut.
Nilai surplus tersebut bahkan merupakan rekor tertinggi sejak Desember 2006 sebesar US$4,64 miliar.
Performa surplus yang impresif tersebut ditopang oleh peningkatan ekspor Indonesia yang terakselerasi pada Agustus 2021 dengan mencapai US$21,42 miliar, meningkat double digit sebesar 20,95% (mtm) atau 64,10% (yoy).
Nilai ekspor tersebut sekaligus tercatat sebagai rekor tertinggi baru bagi ekspor Indonesia, menembus rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah terjadi sebelumnya pada Agustus 2011 yang sebesar US$18,60 miliar.
“Pencapaian ini mengindikasikan pemulihan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut sejalan dengan pemulihan permintaan global. Hal ini ditunjukkan dengan terus meningkatnya volume ekspor dan harga komoditas andalan Indonesia seperti Batubara sebesar 11,04% (mtm) dan CPO sebesar 6,85% (mtm),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Peningkatan ekspor Indonesia juga mengkonfirmasi perbaikan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia Agustus 2021 yang meningkat menjadi 43,7 dari sebelumnya berada di level 40,1 pada Juli 2021.
Level PMI Indonesia juga lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN, seperti Myanmar (36,5), Vietnam (40,2), dan Malaysia (43,4).
Peningkatan ekspor terbesar Indonesia pada Agustus 2021 terjadi pada komoditi lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15) sebesar US$1.544,8 juta, bahan bakar mineral (HS 27) sebesar US$573,2 juta, dan bijih logam (HS 26) sebesar USD213,1 juta.
Sementara itu, negara tujuan ekspor nonmigas yang mengalami peningkatan terbesar dibanding bulan sebelumnya diantaranya Tiongkok (US$1.212,2 juta), India (US$759,1 juta), dan Jepang (US$453,2 juta).
Sejalan dengan peningkatan ekspor, sisi impor Indonesia pada Agustus 2021 mencapai US$16,68 miliar, meningkat sebesar 10,35% (mtm) atau 55,26% (yoy). Mobilitas masyarakat yang mulai meningkat seiring dengan pelonggaran PPKM menjadi indikasi penyebab peningkatan.
“Kenaikan impor pada Agustus 2021 ditopang oleh peningkatan impor barang modal sebesar 34,56% (yoy) dan bahan baku/penolong sebesar 59,59% (yoy) yang menunjukkan peningkatan kapasitas produksi industri di Indonesia serta geliat ekonomi Indonesia yang terus pulih,” ungkap Menko Airlangga.
Struktur impor Indonesia pada Agustus 2021 didominasi oleh impor bahan baku/penolong yang mencapai 74,20% dari total impor, kemudian di susul oleh barang modal mencapai 14,47%, dan barang konsumsi sebesar 11,33%.
Struktur tersebut mengindikasikan perekonomian Indonesia yang produktif melalui penciptaan nilai tambah yang lebih besar, baik untuk kebutuhan domestik maupun untuk diekspor kembali.
“Performa positif ekspor Indonesia tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk kontribusi para pelaku IKM yang mampu bertahan di tengah gejolak pandemi Covid-19,” ujar Menko Airlangga.
Hal ini dibuktikan dari kenaikan dua komoditas ekspor yang berbasis pada sektor IKM, yakni ekspor Kayu dan Barang dari Kayu (HS 44) yang mampu tumbuh tinggi 18,31% (yoy) dan Furnitur (HS 94), yang tumbuh mencapai 30,12% (yoy) selama periode Januari hingga Juli 2021.
Kedua komoditas tersebut bahkan termasuk dalam 20 kontributor utama ekspor Indonesia sepanjang tahun 2021.
Ekspor dari komoditi pada HS 44 mencapai USD2,55 miliar berada pada peringkat 12 dengan share sebesar 2,12% terhadap total ekspor dan HS 94 mencapai USD1,63 miliar berada pada peringkat 19 dengan share sebesar 1,36% terhadap total ekspor.
Kontribusi ekspor HS 44 dan HS 94 yang notabene berbasis pada IKM perlu diapresiasi. Untuk menjaga keberlanjutan performa ekspor yang positif dari kedua komoditas tersebut, beberapa faktor kunci perlu terus dicermati diantaranya:
(i) Ketersediaan kontainer yang memadai dan stabilitas biaya freight cost yang terjangkau,
(ii) Kemudahan dalam proses pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),
(iii) Terjaganya stabilitas harga dan ketersediaan pasokan kayu ke industri,
(iv) Kelancaran izin keimigrasian yang terintegrasi bagi inspektor buyer luar negeri,
(v) Peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM,
(vi) Fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi,
(vii) Peningkatan akses pasar melalui fasilitasi pameran dan promosi,
(viii) Kemudahan akses pembiayaan untuk melakukan ekspansi.
“Upaya mendorong ekspor komoditas IKM tidak hanya akan dilakukan pada kedua komoditas tersebut. Pemerintah bersama seluruh stakeholders terus berupaya menyusun berbagai program dan insentif yang relevan pada seluruh komoditas IKM berbasis ekspor. Dengan demikian, seluruh IKM yang bergerak di berbagai sektor dapat terus berkontribusi dalam menopang ekspor Indonesia secara keseluruhan,” tutup Menko Airlangga.