Mengapa Pj Bupati Jayapura di Demo Masyarakat?

0
413

Jayapura, Malanesianews – Aksi Demo dilakukan oleh masyarakat adat dari enam Kampung Adat, yang diawali dari depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura sampai tiba di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, sekitar Pukul 12.25 WIT Selasa(24/1/2023)

Disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo yang juga Sekretaris FPK Kabupaten Jayapura Jhon Mauridz Suebu, aksi ini merupakan bentuk aksi unjuk rasa yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat, dan menemukan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Saat Tiba di Kantor Bupati Jayapura para pendemo diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.

“Saya akan terima penyampaian bapak dan ibu sekalian, jadi mau kampung adat atau kampung dinas, apabila melaksanakan mekanisme yang sudah ada itu tidak akan terjadi salah paham seperti ini,” Ujar Pj Bupati Jayapura

Bupati Triwarno juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai sepenuhnya aspirasi dari kepala kampung.

“Setiap kampung harus mengatur dana di kampungnya, baik kampung lama (dinas) maupun kampung adat. Supaya masyarakat dapat menikmati kesejahteraan,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.

Pemerintah sangat memperhatikan kampung, Bupati Triwarno menuturkan, makanya begitu besar perhatian pemerintah kepada kampung yang dulunya itu kita cerita membangun kampung sekarang modelnya berbeda yakni, kampung membangun.

“Kampung membangun ini kita mau bikin baik, mau itu kampung lama atau kampung adat itu semua dengan mekanisme, tata cara dan kajian-kajian yang telah dibuat. Masyarakat hukum adat itu adalah WNI yang memiliki ciri khas tradisional,” ungkap Triwarno Purnomo.

“Tidak perlu dengan melakukan aksi demo, apabila mau menyampaikan aspirasinya. Silahkan datang langsung kepada saya,” pungkas mantan Pjs Bupati Asmat ini.

Untuk  diketahui, perwakilan masyarakat adat di enam perwakilan kampung adat dari 14 kampung adat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Jayapura agar segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat.

Masing-masing perwakilan Kampung Adat itu dari Kampung Yokiwa, Kampung Bobrongko, Kampung Simporo, Kampung Ifar Besar, Kampung Ayapo dan Kampung Yoboi.

(K.U)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini