Masuki Hari ke-15 Pendirian Posko Aduan, Bawaslu Kini Telah Terima 313 Laporan Masyarakat

0
277

Jakarta, Malaneisanew, – Sebanyak 313 aduan masyarakat dan pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, (24/1/2023)

“Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD,” ujar Lolly

Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, Bawaslu pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat maupun secara daring melalui tautan aduan masyarakat di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.Selanjutnya, aduan terbanyak tercatat di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 56 aduan dari total jumlah aduan yang masuk se-Indonesia.

Kemudian, pengaduan terbanyak kedua berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 35 aduan, diikuti oleh Provinsi Jawa Barat sejumlah 29 aduan.Berdasarkan penelusuran Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon, namun namanya terdaftar dalam akun Silon.

Bawaslu sudah menindaklanjuti 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU. Sisanya, 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terbaru untuk ditindaklanjuti.Sebagai informasi, pendirian posko aduan Bawaslu merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK, Bawaslu mendirikan posko aduan secara daring. (K.U)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini