Jakarta, Malanesianews, – Pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Hal itu karena Hasil Verifikasi Materiel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Alhamdulillah proses verifikasi materiel oleh DKPP RI sudah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Kuasa Hukum Baharudin Farawowan, Achmad Zulkifli Syifa.
Zulkifli mengungkapkan, sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan DKPP, maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
“Dalam peraturan DKPP telah diatur bahwa setelah verifikasi materiel dinyatakan memenuhi syarat, tahap selanjutnya adalah dilakukan registrasi perkara dalam buku register dan dijadwalkan persingannya,” ungkapnya.
Diketahui, KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena menunda tahapan pemilu tanpa dasar hukum yang jelas, dimana kebijakan tersebut diduda berpotensi terjadi manipulasi hasil Pemilu 2024.