Jayapura, Malanesianews, – Hasil penutupan Rapat Paripurna dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2022 dan Penetapan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mencatat sejumlah hasil.
DPR Papua akhirnya menetapkan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sidang penutupan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, dimana ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperdasi merupakan implementasi dan fungsi DPRP sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah.
Yunus menyebutkan, DRP Papua bersama Eksekutif telah menyetujui bersama beberapa rekomendasi terkait LKPJ Gubernur Papua tahun 2022, diantaranya berupa Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2022 sebesar Rp 11,4 triliun atau mencapai 102,56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022.
“Kemudian realisasi anggaran belanja tahun 2022 sebesar Rp 11,45 triliun, atau 88,72 persen. Dari anggaran sebesar Rp 12,9 triliun. Ini terjadi devisit realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,44 triliun,” terangnya.
Menurutnya, Raperdasi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah pendataan persetujuan bersama eksekutif yang disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
“DPRP melalui Komis-Komisi Dewan telah memberikan rekomendasi guna perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” kata Yunus.
Sementara pendapat kelompok khusus dalam sidang ini menyinggung soal jawaban Kepala Daerah perlu diberikan jeda waktu, sehingga ada waktu untuk memberikan jawaban dari pendapat fraksi.
Bukan hanya itu, Poksus juga meminta ditampilkan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan Perda atau Pergub yang telah ditetapkan bersama, sehingga bisa dijadikan bentuk menghargai regulasi yang disepakati bersama.
“Jangan jadikan Perda sebagai pajangan dalam lemari atau sekedar laporan semata,” tegas Piter Kwano sebagai pelapor.
Poksus juga menyinggung soal pasal 32 ayat 3 PP Nomor 106 yang menyebut anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP dimana ayat 5 menyebut unsur wakil Ketua DPDP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik.
”Selain itu ada tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 4,” sambung Piter.
(AIS)