Jakarta, Malanesianews, – Rencananya pada bulan Februari tahun depan Kepala Daerah terpilih tanpa gugatan di MK akan dilantik, hal tersebut Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024.
Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati,” ujar Afif di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” tambah Afifuddin.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ungkapnya.
Secara Resmi untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang.