Jakarta, Malanesia, – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan Presiden Jokowidodo (Jokowi) pada Kamis, (5/1) mengatur ancaman pidana terkait makar terhadap presiden dan wakil presiden.
Pasal 191 menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil peresiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden yang tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilaya NKRI, dipidana penjara paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 192.
Sementara Pasal 193 ayat 1 menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk pemimpin pengatur makar terancam pidana 15 tahun penjara.
Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” bunyi Pasal 193 ayat 2.
Pasal 194 ayat 1 menyatakan dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap orang yang melawan pemerintah dengan kekuatan senjata atau dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
Pemimpin atau pengatur pemberuntakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 194 ayat 2.
Lalu Pasal 195 ayat 1 menyebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi atau memasukkan satu barang ke wilaya NKRI untuk atau mengambil alih pemerintah.
Pasal 196 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.
Setiap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana,” bunyi Pasal 196 ayat 2.
KUHP ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya