Jakarta,Malanesianews,- Mandiri kredit investasi adalah fasilitas kredit yang di berikan untuk membiayai kebutuhan barang modal daalam rangka rehabilitasi ,modernisasi,perluasan,pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait Investasi.
Sesuai Akta No 11 Perjanjian Kredit Nomor : JCCO IV/883/PK-KI/2003 maka pada tanggal 9 Desember 2003 PT. Kirana Abadi Persada Lines mendapatkan kredit dari PT. Bank Mandiri Persero. Tbk sebesar Rp 27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),
Dengan pemberian Fasilitas kredit dari PT. Bank Mandiri Persero. Tbk sebesar tersebut PT. Kirana Abadi Persada Lines telah melakukan kewajiban cicilan pembayaran bunga dan pokok pinjaman dengan lancar sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah) sebagaimana dalam akta perjanjian kredit pembayaran cicilan satu bulan sejak diterimanya uang kredit dari Bank Mandiri .
Menyikapi adanya polemik antara PT.Kirana Persada Lines dengan PT.Bank Mandiri Tbk bertempat di Kantor Advokat Baharudin Farawowan dan Rekan di Cawang Jakarta Timur (23/1/21) kami mewawancarai Kuasa Hukum PT. Kirana Persada Lines Advokat Baharudin Farawowanpun iapun menjelaskan setelah menjalani Kerjasama dengan PT,Bank Mandiri Tbk kemudian timbul permasalahan hukum dalam internal PT. Kirana Abadi Persada Lines hingga berbuntut adanya putusan pengadilan sampai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah mempunyai putusan tetap menyatakan terdapat Kerugian Negara yang merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi.
“ Kami sudah menyurati PT.Bank Mandiri Tbk dan menunggu waktu untuk pertemuan terkait perkara yang melibatkan klien kami Ivone Fredika Koe koe selaku Direktur utama PT. Kirana Abadi Persada Lines ini ada kaitannya dengan pemberian fasilitas kredit investasi sebagaimana Akta 11 Perjanjian Kredit Nomor : JCCO IV/883/PK-KI/2003, tanggal 9 Desember 2003 adalah sebesar Rp 20.500.000.000,-( Dua Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai putusan pengadilan sampai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah mempunyai keputusan tetap menyatakan terdapat Kerugian Negara yang merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi dan klien kami telah menjalani masa hukuman tersebut “ Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan
Ia pun menambahkan bukan hanya hukuman di atas namun sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 373/Pid. Sus/2011 tanggal 18 Agustus 2011 telah menyatakan dan menetapkan hukuman pidana tambahan kepada klien kami, dimana dalam amar putusanya Mahkamah Agung RI menyatakan : Menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti kepada klien kami yaitu sebesar 45%x x 20.500.000.000,- = 9.225.000.000,- dan semua ini telah di jalani Klien kami dengan masa tahanan terhadap uang pengganti hingga di nyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta.
” Selain itu pada tanggal 31 Agustus 2017 klien kami selaku Direktur PT. Kirana Abadi Persada Lines melakukan pembayaran kepada PT. Bank Mandiri Persero. Tbk sebesar Rp 26.000.000.000,- ( Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) melalui penjualan asset perusahan yang pada saat itu dijaminkan kepada Bank Mandiri yang kemudian PT. Bank Mandiri menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh klien kami setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 373 K/Pid Sus/ 2011 pada tanggal 18 Agustus 2011 tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap (incrhat Van Gewijsde) adalah bentuk pembayaran pelunasan “ Ungkap Farawowan
Kuasa Hukum PT. Kirana Persada Lines inipun menegaskan kepada PT.Bank Mandiri Tbk karena terdapat hal-hal yang sesuai dengan Hukum dan sangat merugikan kliennya secara nyata maka ia berharap kepada Bank Plat merah ini mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 26.000.000.000,-sebagaimana adanya surat PT. Bank Mandiri Persero Tbk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor SAM,LGL/BCL 132/2019 tanggal 4 april 2019 yang mana pada pokoknya surat ini menyatakan mengenai fasilitas kredit yang di berikan kepada PT. Kirana Abadi Persada Lines bedasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor : JCCO IV/883/PK-KI/2003, tanggal 9 Desember 2003 Akta No. 11 telah dinyatakan lunas. (MCS)