Beranda Pemerintah Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell: SK Bupati Nomor 298 Sah dan Berlaku

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell: SK Bupati Nomor 298 Sah dan Berlaku

0
Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell: SK Bupati Nomor 298 Sah dan Berlaku

Jayapura, Malanesianews,– Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 dinyatakan Sah dan berlaku dengan segala konsekuensi hukumnya.

Hal tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan perkara Nomor: 156/B/2022/PT.TUN.MKS yang menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022.

Kuasa Hukum Bupati Yahukomi, Pieter Ell menjelaskan, adanya putusan PTTUN Makassar, maka Putusan PTUN Jayapura telah batal demi hukum. Dengan demikian, SK Bupati nomor 298 dinyatakan berlaku saat ini.

“Jadi ini yang perlu diketahui oleh masyarakat, tokoh, khalayak ramai, aparat hukum, termasuk para pihak, bahwa putusan PTTUN Makassar menyatakan membatalkan Putusan PTUN Jayapura atau dengan kata lain putusan PTUN Jayapura tidak berlaku,” jelas Pieter.

Menurut Pieter, bahwa proses hukum tingkat banding di PTTUN Makassar telah berjalan pada akhir 2022. Putusan tersebut hingga masa tenggang berakhir pihak terbanding tidak melakukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini juga menjadi kewajiban dari Kuasa Hukum untuk menyampaikan bahwa akhir dari gugatan atas SK 298 sudah final dan sudah berkbkuatan hukum tetap,” terangnya.

(AIS)

Artikulli paraprak 1.056 Jemaah Calon Haji Papua Diberangkatkan ke Tanah Suci: Pelepasan Dilakukan di Papua Menyusul Kebijakan Baru
Artikulli tjetër Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor: Makanan, Pakaian, dan Material Konstruksi Disediakan
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini