Jayapura, Malanesianews, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengaku, hingga kini masih mendampingi dan memberikan supervisi kepada tiga KPU di Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Memang benar KPU Papua masih bertugas mendampingi ketiga KPU yang merupakan hasil pemekaran dari Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan,” ungkap Steve.
Pendampingan tersebut termasuk meneruskan surat dari KPU RI tentang perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga tanggal 16 Juli 2023.
Diakuinya, bahwa telah meneruskan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 terkait diberlakukannya perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPR Papua dan DPRD Kabupaten/Kota hingga tanggal 16 Juli tersebut.
Setiap Perpol diminta melengkapi dokumen para Bacaleg karena tidak ada perpanjangan lagi.
“Dengan adanya perpanjangan waktu bagi Parpol untuk melengkapi dokumen bagi bacalegnya, maka tidak ada lagi dokumen yang kurang dan menjadi temuan saat verifikasi, sehingga tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya.
Jika nanti masih ditemukan dokumen yang kurang, menurutnya KPU bakal menyetakan bacaleg tersebut TMS.
(AIS)