KPU, Pemerintah dan DPR Belum merubah PKPU, Syahkah Syarat Usia Cawapres Gibran?

0
386

Jakarta, Malanesianews, – Batas akhir pendaftaran Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden pada hari ini Rabu 25 Oktober 2023 dimana pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendaftar terakhir.Ketua KPU RI Hasyim As’ari dalam pernyataan pada saat menerima Pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa adminstrasi pasangan calon tersebut di nyatakan lengkap, artinya belum masuk pada point persyaratan calon yang kemudian akan di periksa oleh KPU RI.

Menelusuri persayaran calon presiden /calon wakil presiden maka mengacu pada putusan MK mengatakan bahwa usia paling rendah  Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam Hal Pelaksanaan putusan MK dapat dibagi menjadi 2 yaitu pertama, putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan, serta kedua, putusan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut terlebih dahulu.

Putusan yang dapat dilaksanakan langsung (self-executing) adalah putusan membatalkan norma tertentu yang tidak mengganggu sistem norma yang ada dan tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut. Contohnya adalah Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya pasal ini dapat langsung diabaikan meski masih berlaku dalam undang-undang.

Kemudian, terdapat pula putusan yang pelaksanaannya membutuhkan aturan lebih lanjut (self-implementing), yaitu putusan yang membatalkan suatu norma tertentu yang mempengaruhi sistem norma yang ada sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut. Contohnya adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,di situ mengatakan bahwa usia paling rendah  Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden masih tercantum 40 (empat puluh) tahun dan belum mencantumkan  putusan MK yang Menyatakan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia minimal capres/cawapres membawa konsekuensi keharusan mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat administratif pencalonan. Hal itu diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat dan hal ini belum di lakukan KPU RI hingga batas akhir Penutupan Pendaftaran Calon Presiden hari ini, 25 Oktober 2023.

Jakarta, 25 Oktober 2023

Baharudin Farawowan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini