Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menjalankan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang menginstruksikan proses pemilihan diulang dari tahap pendaftaran.
Komisioner KPU Papua Divisi SDM, Steve Dumbon, menjelaskan bahwa tahapan PSU telah dimulai sejak 4 Maret 2025 dengan beberapa langkah penting, di antaranya:
- 4-6 Maret: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 8-10 Maret: Pendaftaran pasangan calon.
Berdasarkan keputusan MK, KPU Papua hanya menerima calon pengganti Wakil Gubernur Yermias Bisay. Pada 9 Maret 2025, PDI Perjuangan secara resmi mendaftarkan drh. Constan Karma sebagai calon pendamping Benhur Tomi Mano.
“Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Setelah verifikasi dokumen, KPU Papua menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK) sebagai Paslon Nomor Urut 1 pada 23 Maret 2025,” ujar Dumbon saat pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 di kantor KPU Papua, Rabu (26/3/2025).
Perubahan Jadwal Pemungutan Suara Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Namun, atas permintaan pemilih dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), yang menjadikan Sabtu sebagai hari ibadah (Sabat), KPU memutuskan memajukan jadwal menjadi Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemerintah Daerah agar 6 Agustus dapat ditetapkan sebagai hari libur fakultatif khusus di Papua,” terang Dumbon.
Mekanisme Kampanye Tahapan kampanye berlangsung selama 130 hari, dari 26 Maret hingga 6 Agustus 2025, dengan beberapa metode yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu:
- Pertemuan terbatas.
- Dialog tatap muka oleh pasangan calon.
- Debat kandidat (satu kali).
- Penyebaran bahan kampanye.
- Kampanye melalui media sosial, cetak, dan elektronik.
“Kami akan menyederhanakan mekanisme kampanye dengan memaksimalkan media sosial dan pertemuan terbatas guna meningkatkan efektivitas serta menghindari potensi konflik,” tambah Dumbon.
Selain itu, pada 14 hari terakhir masa kampanye (21 Juli–2 Agustus 2025), pasangan calon diperbolehkan memasang iklan kampanye di media massa, sesuai dengan Keputusan KPU No. 63 Tahun 2024.
Persiapan Logistik dan Transparansi Pemilu Dumbon memastikan bahwa KPU Papua telah mempersiapkan segala aspek logistik untuk pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025.
“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan PSU secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan amanat MK,” pungkasnya.