Jayapura, Malanesianews, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, dengan tegas menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di wilayah Papua, tidak akan ada penggunaan sistem noken di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Provinsi Papua terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota.
Dalam penjelasannya, Steve Dumbon menjelaskan bahwa wilayah kerja KPU Papua, yang meliputi kota dan kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kepulauan Yapen, tidak akan menerapkan sistem noken dalam Pemilu 2024. Hal ini berarti bahwa setiap pemilih diharapkan datang secara langsung ke TPS dan menggunakan metode pemilihan konvensional untuk memilih calonnya.
Steve Dumbon juga memberikan informasi terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Papua. Total DPT yang tercatat adalah 727.835 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 3.109. Kota Jayapura memiliki jumlah DPT terbanyak dengan 258.082 orang, diikuti oleh Kabupaten Jayapura dengan 134.568 orang, Biak Numfor dengan 101.536 orang, dan Kepulauan Yapen dengan 81.879 orang.
Sementara itu, Kabupaten Keerom tercatat memiliki 50.017 DPT, diikuti oleh Sarmi dengan 30.329 DPT, Mamberamo Raya dengan 27.292 DPT, Waropen dengan 27.004 DPT, dan Kabupaten Supiori dengan 17.128 DPT, jelas Steve Dumbon.
Dengan pengumuman ini, KPU Papua berharap bahwa penggunaan metode pemilihan yang konvensional akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. Penekanan pada pemungutan suara secara langsung di TPS diharapkan akan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung dan terlibat aktif dalam proses demokrasi di wilayah Papua.
(agengrdyndr)