”Kotak Suara adalah Mahkotanya Pemilu”,

0
586

Catatan Kritis Baharudin Farawowan terhadap pembukaan Kotak Suara Oleh KPU Kabupaten Jayapura ,Kamis 28 Maret 2024

Jayapura, Malanesianews, – Pada tanggal 20 Maret 2024 seluruh tahapan Pemilu telah selesai dengan adanya penetapan perolehan Suara nasional Oleh KPU RI namunn belakangan beredar surat dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Jayapura dan kemudian di respon dengan 2 Surat KPU Kabupten Jayapura dimana pertama di tanda tangani Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura dan setelah itu ada lagi surat sejenis yang di tanda tangani Ketua KPU Kabupaten Jayapura pertanggal 27 Maret 2024 perihal pembukaan Kotak Suara.

Dalam surat tersebut menjelaskan tentang dasar hukum akan di bukanya kotak Suara di antaranya Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomot 1/PHP-PRES/XII/2014 tentang Pembukaan kota Suara dalam rangka pemenuhan sengketa Pilpres 2014 antara Prabowo-Hatta melawan Jokowi-JK bukan sengketa Pilpres 2024.

Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tentang Mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk di pergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pemilu Presiden tahun 2014 bukan untuk kepentingan sengketa Pemilu Presiden Tahun 2024 atau sengketa Pemilu legislatif tahun 2024.

Bahkan jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 di dahului dengan Penyampaian surat oleh KPU RI Kepada Mahkamah Konstitusi dan kemudian Mahkamah Konstitusi memperbolehkan dengan mengeluarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 .

Artinya pembukaan Kotak suara yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada hari ini tanggal 28 Maret 2024 adala bertentangan dengan hukum karna pembukaan kotak suara oleh KPU dan Jajarannya di bawah kecuali di lakukan sesuai prosedur melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam kepentingan pengambilan alat bukti guna kebutuhan persidangan di Mahkamah komstitusi yang saat ini sedang berlangsung.

Kotak Suara menjadi harkat dan mahkota Pemilu,kalau kotak suara sudah di buka berarti pemilu akan kehilangan Integritasnya. Selain itu Kesalahan yang terulang seperti ini dari pemilu ke pemilu mestinya dapat di cegah dan tidak menjadi beban yang mengakibatkan Integritas dan proses pemilu di pertanyakan.

Jakarta,28 Maret 2024
Hormat Saya,
Baharudin Farawowan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini