Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Nasional ,Baharudin Farawowan : Terdapat Praktek Maladminstrasi dalam Peralihan Tambang Milik KUD Dharma Tani kepada PT.PETS

0
287
Wakil Ketua Umum DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Adv. Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC (Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Nasional)

Jakarta,Malanesianews, – Pada tanggal 18 Februari 2025 yang lalu DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut revisi beleid ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan.

Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi, kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna. Arahan presiden dan perintah UU, harus dilakukan secara pemerataan.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN MPI) Dr. Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC mengatakan dengan di keluarkan UU Minerba yang baru ini lebih memperkuat posisi KUD Dharma Tani sebagai pemilik lahan Tambang seluas 100 Ha yang berada di Wilayah Gunung Pani Gorontalo.

Dengan disahkannya UU Minerba yang baru maka usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi lebih di perkuat lagi mengelola izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang di sampaikan Menteri ESDM menciptakan rasa keadilan Ujar Baharudin Farawowan

Lebih lanjut menurut Pria yang juga adalah Konsultan Hukum dan Pengacara pertambangan Nasional ini mempertanyakan kelanjutan Putusan Mahkamah Agung atas proses peralihan Izin usaha pertambangan dari KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) .

Dengan putusan pengadilan yang berjenjang dari Pengadilan negeri hingga Putusan Mahkamah agung secara adminstrasi lebih memperkuat kepemilikan lahan tambang di area Gunung Pani Gorontalo adalah KUD Dhrama Tani dan PT.PETS mendapatkannya dengan cara Maladminstrasi “ (C4kraf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini