Jakarta, Malanesianews, – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) akan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak, Nurokhman, mengungkapkan bahwa tim khusus pemantauan dan pengawasan telah dibentuk berdasarkan keputusan rapat pleno pada 10 Maret 2025. “Tim ini terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan yang didukung oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan,” ujar Nurokhman dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).
Tim ini bertugas untuk memantau proses penyidikan, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi penyimpangan dalam penanganan perkara, serta menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Komisi Kejaksaan. “Pembentukan tim ini adalah langkah strategis guna memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagai lembaga independen, Komisi Kejaksaan berperan dalam memastikan kinerja Kejaksaan tetap berada dalam koridor hukum. Pengawasan ini juga sesuai dengan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, yang menugaskan Komjak untuk mengawasi perilaku dan kinerja jaksa sesuai dengan hukum dan kode etik profesi.
Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina. Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam pejabat di anak perusahaan Pertamina, yaitu:
-
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
-
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
-
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
-
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
-
Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni:
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
-
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi Kejaksaan, diharapkan proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan berintegritas, serta memberikan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.