Jayapura, Malanesianews ,- Tim seleksi telah membuka pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Papua terhitung pada Tanggal 19 Maret 2023 kemarin dan akan ditutup pada 30 Maret 2023 mendatang.
Menurut Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Jimmy Dominggus Frits Karubaba saat di wawancarai wartawan Malanesianews Minggu (19/03/2023), Berdasarkan Surat Pengumuman Timsel KPU Provinsi Papua Nomor: 001/TIMSELPROV-GEL.3-Pu/01/91/2023 bagi masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengakses link siakba.kpu.go.id untuk mendaftarkan diri.
Ia menjelaskan bahwa Siakba merupakan situs resmi milik KPU yang berisi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc penyelenggara pemilu.
“Setelah berkas syarat sudah lengkap, kemudian bisa di unggah di laman https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik dapat diserahkan secara langsung maupun melalui jalur ekspedisi ke alamat Kantor Sekretariat Timsel di Grand Abe Hotel Abepura, Kota Jayapura” Ujar Jimmy yang juga adalah Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat New Papua Foundation (LSM NPF)
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
– Warga negara Indonesia
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
– Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
– Berdomisili di wilayah Provinsi Papua yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
– Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
– Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Selain persyaratan diatas Calon Anggota KPU juga belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan yang sama.
(K.U)