Mimika, Malanesianews, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola mengatakan temuan adanya dugaan pelanggaran data Saat verifikasi administrasi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah.
Dari hasil sementara verifikasi administrasi ada beberapa temuan yaitu NIK invalid, penggandaan dukungan, ada indikasi NIK lama dan adanya migrasi alamat pendukung, Selasa (17/1/2023)
“Yang kami seriusi adanya indikasi imigrasi alamat pendukung. Temuan-temuan itu yang sedang kami lakukan kajian,” ujar Indra.
Menurut dia, tahapan verifikasi administrasi dilakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Januari 2023. Ada 12 bakal calon untuk Kabupaten Mimika dengan sebaran dukungan keseluruhan sebanyak 3.513 data dukung.
“Sampai hari ini sudah sekitar 40 persen dokumen yang telah diverifikasi. Kami sedang lakukan kajian untuk memilah dan memilih, nanti akan diumumkan kepada masing-masing calon,” tambah Indra.
Indra mengungkapkan, ketika dalam proses verifikasi belum cukup maka dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Selanjutnya diberikan kesempatan bagi calon untuk melengkapi kembali dokumen-dokumen mereka ditahapan verifikasi administrasi perbaikan,” pungkasnya.
Indra menambahkan, KPU Mimika optimis pada verifikasi administrasi dukungan dari Mimika pada calon DPD RI bisa selesai tepat waktu.