Ketua DPD HAPI Papua Yulianto,SH,MH: Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

0
1818
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Heru Pramono, SH., M.Hum., Ketua DPD HAPI Papua/Papua Barat Yulianto,SH,MH dan Ketujuh Advokat Foto Bersama Usai Mengambil Sumpah di Pengadilan Negeri Jayapura (Red)

Jakarta, Malanesianews, – Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Jayapura, pada Selasa (14/1) pagi lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Heru Pramono, SH., M.Hum., mengambil sumpah 7 advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI ) dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI ) adalah salah satu dari 8 Organisasi Advokat  yang diakui dan tercantum dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami harapkan para advokat yang baru diambil sumpahnya ini dapat bersinergi dengan pengadilan, berjuang menegakan keadilan dalam mendampingi dan membela masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kekurangan secara finansial, “ ujar Heru Pramono, SH., M.Hum., usai pengambilan sumpah di lakukan.

Terlebih jumlah advokat yang belum seimbang dengan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum, maka para advokat ini harus terjun ke daerah-daerah yang belum tersentuh bantuan hukum, tambah Pramono.

Dengan begitu diharapkan bantuan hukum ini dapat tersebar merata di seluruh wilayah Jayapura.

Ketua DPD HAPI Papua/Papua Barat, Yulianto., SH., MH., mendorong ketujuh advokat yang telah diambil sumpahnya itu untuk dapat mengabdikan dirinya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini