Jakarta, Malanesianews, – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesarbesar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu seiring lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahuun 2020 tentang Cipta kerja di butuhkan partisipasi Masyarakat dalam politik hukum pengelolaan sumber daya pertambangan mineral dan batubara, mengingat sumber daya pertambangan sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin sebagaimana rambu-rambunya dinyatakan dalam ayat (4) dengan memerhatikan efisiensi, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kawasan Tebet Jakarta Selatan Jumat 18 Desember 2020 Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Dr. Ridwan Jamaluddin,M.SC menerima Audiensi Masyarakat Pertambangan Indonesia.
Dalam pertemuan itu Ketua Tim Rancangan Peraturan Pemerintah sektor pertambangan dari Masyarakat pertambangan Indonesia yang juga adalah Ketua Tim Audiensi ini Baharudin Farawowan,S.H,M.H mengatakan maksud dari pertemuan ini diantaranya adalah Menyerahkan Rancangan peraturan pemerintah perihal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di sektor sumber daya pertambangan mineral dan batubara yang terdiri dari enam usulan agar menjadi masukan dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Cipta kerja sektor Pertambangan yang akan di syahkan januari 2021 mendatang.
Selain itu juga menurut Pria yang juga adalah kandidat Doktor Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ini terkait dinamika yang terjadi di Konawae Sulawesi Tenggara pihaknya Mengharapkan dukungan Pemerintah pusat melalui kementerian Energi dan Sumberdaya minerl dapat memfasilitasi solusi atas tuntutan pekerja/buruh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang berbuntut mogok kerja hingga terjadinya Demonstrasi, di antaranya Kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja/ karyawan karena banyaknya pekerja/ buruh yang ada di PT VDNI yang jangka waktu bekerjanya lebih dari 36 bulan (3 tahun) dan belum ada kejelasan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)
Dalam kesempatan yang sama di hadapan Dirjend Minerba Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Masyarkat Pertambangan Indonesia Muhammad Thayeb Demara Mengharapkan dukungan kementerian Energi dan Sumber daya mineral R.I dan Kementerian Tenaga Kerja R.I agar melakukan penyesuaian kurikulum Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai dengan kebutuhan daerah yang menjadi kawasan Industri Pertambangan mineral dan batubara .
Sekjend MPI ini pun Mengharapkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl R.I menjadikan Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) sebagai mitra strategis dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan,Kebijakan Pemerintah dan Advokasi Pembangunan Pertambangan mineral dan batubara bagi kesejahteraan Masyarkat di Indonesia.
Kemudian di tutup oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia Lalu M.S Hidayat yang memohon kesediaan dan kehadiran Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral R.I dalam peresmian sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia di Kemayoran Jakarta.
Menanggapi penyampaian ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Dr. Ridwan Jamaluddin,M.Sc menyambut baik kehadiran Dewan Pimpinan Nasional Masyarkat pertambangan Indonesia dan berharap agar tetap bekerjasama dalam memajukan sektor pertambangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Sebagai bentuk dukungan kementerian energi dan sumber daya minerl maka dalam kesempatan ini juga Dirjend Ridwan Jamaludin memberikan piagam Ucapan Selamat dan sukses untuk kehadiran masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) sebagi sebuah Organisasi yang konsen di dunia Pertambangan dan Sumber daya mineral.
Menanggapi respon positif dari kementerian ESDM RI Melalui Dirjend Minerba Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN) Amin Ngablin yang sedang melaksanakan tugas Organisasi di luar Daerah saat di hubungi wartawan mengatakan dirinya selaku ketua umum menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada kementerian ESDM RI khususnya Dirjend Minerba.
“ Terimakasih..terimakasih atas respon positif dari Kementerian ESDM RI sebagai NGO kami juga Mengharapkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl R.I menjadikan Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) sebagai mitra strategis dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan,Kebijakan Pemerintah dan Advokasi Pembangunan Pertambangan mineral dan batubara bagi kesejahteraan Masyarkat di Indonesia sebagaimana yang di sampaikan teman-temann saya dalam pertemuan hari ini “ Ujar Amin Ngabalin mealui Handphone selulernya . (MCS)