Kemenlu Panggil Dubes Cina Terkait Pembuangan Jenazan ABK Indonesia Ke laut

0
820

Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Luar Negeri akan memanggil duta besar atau Dubes Cina untuk membicarakan mengenai jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarung ke laut.

“Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah. Apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha lewat keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Judha mengatakan, kematian tiga ABK WNI di kapal pencari ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604 itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Belakangan, baru viral di media sosial.

KBRI Beijing sudah melayangkan nota diplomatik pada 31 Desember 2019 untuk meminta klarifikasi. Dalam penjelasannya, Kemlu Republik Rakyat Cina menerangkan bahwa pembuangan ABK WNI telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Ketentuan ILO menyebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan membuang jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Hal Tersebut Terkait dengan pemberitaan Media Korea Selatan, MBC, yang merilis video eksklusif menunjukkan penderitaan para warga Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan China. Dalam video itu terlihat mereka bekerja layaknya budak dan tanpa asuransi kesehatan.

“[Eksklusif] ’18 jam sehari kerja … sakit dan terengah-tengah, buang ke laut’,” bunyi judul pemberitaan media Korea Selatan tersebut yang diterbitkan 5 Mei 2020.

Media itu melaporkan ada kematian dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan terhadap para ABK Indonesia di kapal nelayan China. Laporan itu diterbitkan karena permintaan bantuan dari ABK yang diajukan ke pemerintah Korea Selatan dan MBC ketika kapal memasuki Pelabuhan Busan.

Pada awalnya, sulit untuk melihat gambar dan bukti yang diberikan oleh para ABK Indonesia secara visual, dan bahkan sebelum jurnalis media itu bisa mengetahui yang sebenarnya karena kapal itu sudah terlanjut berlayar ke laut lepas.

Media itu menyerukan investigasi dan koordinasi internasional untuk mengungkap apa yang dilaporkan sebagai kematian dan pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Laporan itu dimulai dari kejadian pada 30 Maret di Samudra Pasifik. Peti mati yang dibungkus kain merah terlihat ditempatkan di geladak sebuah kapal nelayan China.

Peti mati itu berisi jenazah bernama Ari, pelaut Indonesia berusia 24 tahun. Setelah memancing selama lebih dari setahun di atas kapal nelayan China, dia meninggal di kapal.

Para pelaut China di sekitar peti mati menjalankan prosesi pemakaman sederhana dengan menyalakan dupa dan menaburkan alkohol.

“Apakah ada orang lain yang melakukan lebih banyak (prosesi)? Tidak? Tidak?,” kata pelaut China dalam video yang ditayangkan MBC.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini