Beranda Berita Tual Kemenkum Maluku Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Kemenkum Maluku Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Gali Potensi Kekayaan Intelektual

0
Kemenkum Maluku Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Maluku, Malanesianews, –  Dalam rangka mendorong pendaftaran Indikasi Geografis, Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian Maluku dan Kementerian Pertanian Maluku. Langkah ini bertujuan untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual serta menindaklanjuti pendaftaran indikasi geografis di wilayah Maluku pada 18 Februari 2025.

Berdasarkan hasil inventarisasi, sejumlah potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual di wilayah Maluku telah teridentifikasi, di antaranya Minyak Kayu Putih Seram Bagian Barat, Minyak Kayu Putih Buru, Sukun Tengah-Tengah, Tanaman Rumput Laut Silpau, Batik Kei Maluku Tenggara, dan Kopi Tuni.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan bahwa Kepulauan Maluku memiliki potensi kekayaan intelektual yang khas dan berbeda dengan daerah lain, serta berpotensi menembus pasar global.

“Kami akan terus berupaya mendorong pendaftaran indikasi geografis di wilayah ini guna mendapatkan perlindungan hukum, sehingga potensi kekayaan intelektual Maluku semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Saiful Sahri.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap produk-produk khas Maluku, diharapkan nilai ekonominya meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Artikulli paraprak Presiden Prabowo Perintahkan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tuk Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Timur
Artikulli tjetër 71 Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Warga Negara Tiongkok
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini