Jakarta, Malanesianews, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Ketiganya adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (14/4) dini hari. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
-
Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus),
-
Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara dan panitera muda PN Jakarta Utara),
-
Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat).
Qohar mengungkapkan adanya dugaan suap sebesar Rp60 miliar dari pihak pengacara korporasi (PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group) kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) terhadap korporasi terdakwa.
Vonis lepas tersebut diberikan meskipun unsur pidana dalam dakwaan dinilai terpenuhi, namun majelis hakim memutuskan perkara itu bukan merupakan tindak pidana.