Kejagung : Hasil Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 T yang dilakukan oleh Guru Besar IPB didasari oleh Permintaan Penyidik

0
58

Jakarta, Malanesianews, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah pelaporan terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang didasari oleh permintaan penyidik.

Ia mengatakan nilai tersebut juga tidak ditentukan secara asal-asalan melainkan dihitung secara ilmiah termasuk oleh auditor negara.

“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Harli menegaskan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang tersebut juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

“Artinya pengadilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan,” imbuhnya.

Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya dikutip dari detik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini