Informasi Dan Seleksi PPK Dan PPS Pemilu Kini Dapat Diakses Melalui Aplikasi SIAKBA KPU R.I

0
905

Jakarta, Malanesianews, – Penyelenggaraan Seleksi Seleksi PPK Pemilu 2024 maupun seleksi PPS rencananya akan segera dilaksanakan sebelum menginjak awal tahun 2023.

Tetapi penting diketahui bahwa mekanisme seleksi PPK Pemilu 2024, akan sedikit berbeda dengan mekanisme penyelenggaraan yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Informasi tersebut sesuai dengan adanya  peluncuran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga nantinya, bagi para calon yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, dilakukan melalui sistem digital.

Sampai detik ini masih banyak calon pendaftar  yang belum mengetahui terkait bagaimana cara mendaftar melalui aplikasi Siakba.

Berikut tatacara mengikuti seleksi sebagai calon PPK/PPS, melalui Siakba beserta Link pendaftaranya.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kini telah resmi dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut tata cara pendaftaran melalui SIAKBA

  1. Akses link https://siakba.kpu.go.id/
  2. Klik Login yang ada dalam tampilan website.
  3. Apabila belum memiliki akun silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengklik silahkan buat akun disini.
  4. Selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mengisi nama lengkap, email dan pasword.
  5. Tunggu email balasan selanjutnya aktivasi akun di email yang sebelumnya didaftarkan.
  6. Setelah akun dinyatakan aktif lakukan login dalam website.
  7. Selanjutnya lengkapi seluruh biodata lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Itulah informasi mengenai tata cara mendaftar Seleksi PPK Pemilu 2024, melalui Siakba bagi Anda yang berminat menjadi penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan (PPK) maupun Desa (PPS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini