Hingga Juli 2020 Terdapat 450 Ribu Ormas, Begini Penjelasan Mendagri

0
563

Jakarta, Malanesianews, – Demokratisasi telah semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan termasuk telah mendorong pertumbuhan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baik jumlah maupun sebaran dan kegiatan.

Melanjutkan Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang bertempat di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian tanggapi pertanyaan seputar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Senin (13 7/2020).

Ia memaparkan ada 3 Jenis Ormas yang berada di indonesia yang dikategorikan berdasarkan pembentukan badanya.

“Ada 3 Jenis Ormas berdasarkan pembentukan badanya yaitu Ormas tidak berbadan hukum dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Ormas berbadan hukum dengan surat Kementerian Hukum dan HAM, serta Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dengan surat dari Kementerian Luar Negeri, “  ujar Tito.

Hingga tanggal 6 Juli 2020 telah terdaftar sebanyak 450.785 Ormas di Kemendagri.

Dan menjawab pertanyaan Anggota Komisi II soal  Pembinaan Ormas Menteri Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri telah meberikan beberapa Fasilitas berupa UU, untuk mendorong pertumbuhan para Ormas dari jumlah maupun sebaran dan kegiatan .

“Pemberian Fasilitasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,” jelas Tito.

Fasilitas UU yang di Berikan Kemendagri Kepada para Ormas sebagai rangka pembinaan adalah :

1.Fasilitasi kebijakan peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas diantaranya dengan diterbitkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum. Sejalan dengan program prioritas Presiden dalam hal penyederhanaan regulasi di tahun 2020 akan melakukan simplifikasi

-.Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 dan -.Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 dalam 1 (satu) Permendagri.

2.Pelayanan pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pelaksanaan pelayanan pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Oleh karenanya, dengan beralihnya tugas pendaftaran dan penerbitan SKT dari Kesbangpol daerah ke Kementerian Dalam Negeri, tentunya pelayanan pendaftaran menjadi semakin banyak dan kompleks. Sebagai gambaran, pada tahun 2017, yang menjadi tahun pertama implementasi pelayanan pendaftaran Ormas terpusat, jumlah Ormas yang diterbitkan SKT-nya mencapai 232. Hal tersebut dua kali lipat dari jumlah SKT Ormas yang diterbitkan pada 2016, yakni berjumlah 112. Pada tahun 2018, jumlah SKT Ormas yang diterbitkan melonjak tajam menjadi 770, dan tahun ini, per bulan Mei 2020, jumlah SKT yang diterbitkan berjumlah 114 dari 129 permohonan.

3.Pembentukan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), untuk meningkatkan pelayanan publik dan sistem administrasi meliputi pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia dan teknologi.

4.Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi Ormas agar keberadaan ormas berada dalam koridor yang ditetapkan dan sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku. Pengawasan atas Ormas dilakukan dalam bentuk Tim Terpadu yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat. Sampai dengan tahun 2020 telah terbentuk di 26 provinsi dan 43 kabupaten/kota. Konsekuensi dari pengawasan tersebut adalah penertiban/penjatuhan sanksi atas Ormas yang melanggar peraturan perundang undangan.

5.Pemberdayaan Ormas melalui kegiatan forum-forum kemitraan dalam rangka penguatan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan, revolusi mental, kewaspadaan nasional, penanganan konflik dan pendidikan politik. Dari Tahun 2015 – 2019 Kemendagri telah melakukan kerjasama dengan 2.054 ormas, dan pada tahun 2020 Kemendagri telah melakukan 5 kegiatan forum pemberdayaan Ormas dan Ormas asing di daerah.

6.Mediasi penyelesaian sengketa Ormas, atas permintaan para pihak yang bersengketa, diantaranya di tahun 2020 memediasi sengketa Ormas Soksi dan LIRA terkait kepengurusan.

7.Penganugerahaan penghargaan kepada Ormas yang berkontribusi dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini