Beranda Pemerintah Hari ini Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Pelaksanaan PSU

Hari ini Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Pelaksanaan PSU

0
Hari ini Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Pelaksanaan PSU

Jakarta, Malanesianews, – Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis, 27 Februari 2025. Rapat membahas soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 24 daerah.

“Iya betul jam 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.

“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah, sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” ujar Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.

Artikulli paraprak Maluku Surplus Daging Sapi, Distribusi ke Papua dan Sulawesi Berlanjut
Artikulli tjetër Viral: Klasemen Liga Korupsi di Indonesia
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini