JAYAPURA,Melanesianews.com- KPU Provinsi Papua telah selesai menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih (Bacalon) Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua, tanggal 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Dari total yang mengambil akun Silon (Sistim Pencalonan) sebanyak 19 Bacalon, yang menyerahkan sebanyak 16 orang, yang tidak menyerahkan sebanyak 3 orang. Kemudian dari total tersebut hanya 12 orang yang dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan dengan persebaran pemilih di kabupaten/kota.
Adapun ke 12 nama Bacalon yang memenuhi syarat tersebut adalah:
1. H. Kumar SH, MH jumlah dukungan pemilih (2.000)
2. Nur David Permana, jumlah dukungan pemilih (1.064)
3. H. Maddu Mallu, jumlah dukungan pemilih (1.486)
4. Yakonias Wabrar, jumlah dukungan pemilih (1.599)
5. David Harold Waromi, jumlah dukungan pemilih (1.296)
6. Carel Simon P. Suebu, jumlah dukungan pemilih (1.258)
7. Darussalam Damir KS, jumlah dukungan pemilih (1.115)
8. Moch. El Bahar Conoras, jumlah dukungan pemilih (1.869)
9. Regina Muabuai, jumlah dukungan pemilih (1.053)
10. Richard J.Z Maniagasi, jumlah dukungan pemilih (1.153)
11. Henock Puraro, jumlah dukungan pemilih (1.064)
12. Lalita, jumlah dukungan pemilih (1.083)
Sementara Bacalon yang sudah menyerahkan dan berstatus tidak diterima :
1. Hendrik Yance Udam
2. Yosafat Entong
3. Nomensen Mamberaku
4. Fransiskus Xaverius Rumere
Bacalon yang tidak menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU adalah:
1. Lily
2. Maria Solomo Wossiry
3. Etty Domingga Aksamina Fonataba
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Papua, Sandra Mambrasar di Media Centre KPU mengatakan bahwa penyerahan dukungan syarat minimal Bacalon DPD RI telah usai sesuai aturan administrasi yakni pada Minggu 8 Januari 2023 hingga pukul 23.59 WIT.
“KPU akan menjadwalkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual administrasi Bacalon anggota DPD-RI dapil Papua yang telah memenuhi syarat pada tanggal 9 – 22 Januari 2023 dan berproses sampai penetapan menjadi calon” ujarnya.(ab)