Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Divonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Trilliun

0
100
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Malanesianews – Eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis lebih ringan delapan tahun hukuman penjara dan dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan lebih rendah daripada tuntutan jaksa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto dalam persidangan.

Sebelumnya jaksa memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani  dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara , namun dalam pertimbangan hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan hanya menvonis 8 tahun hukuman penjara.

Pembacaan putusan kedua eks Dirut PT Timah itu digelar bersamaan dengan sidang vonis MB Gunawan. Ia adalah Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) yang menjadi mitra kerja PT Timah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini