Efisiensi Waktu dan Biaya, KPU Papua Tak Rekrut Badan Adhoc Baru

0
69

Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan kesiapan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Agustus 2025. PSU ini akan berlangsung di 2.023 TPS, mencakup 105 distrik dan 993 kelurahan/desa di 9 kabupaten/kota, dengan 750.959 pemilih tetap (DPT) — terdiri dari 384.028 laki-laki dan 366.931 perempuan, sesuai data Pilkada 2024.

Komisioner KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan bahwa DPT tetap menggunakan data lama tanpa penambahan. Jika ditemukan kekurangan, KPU akan melakukan evaluasi, tetapi tetap tidak menambah data pemilih baru.

Terkait penyelenggara, KPU Papua tidak akan melakukan rekrutmen baru terhadap badan ad hoc karena keterbatasan waktu dan biaya. Sebagai gantinya, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota badan ad hoc lama yang bertugas saat Pilkada 27 November 2024. Evaluasi mencakup keaktifan anggota, keterlibatan politik, status sebagai PNS, perpindahan domisili, dan kondisi kesehatan.

Hasil evaluasi akan disampaikan kepada masyarakat, Bawaslu, dan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan dilibatkan kembali dalam PSU.

Untuk diketahui, badan ad hoc Pemilu terdiri dari:

  • Panitia Pemilihan Distrik (PPD),

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS),

  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan

  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini