DPRD Provinsi Maluku Tetapkan 12 Ranperda Menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025

0
58

Ambon, Malanesianews, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang digelar dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).

Dari 12 Ranperda yang disetujui, tujuh di antaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara lima lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Maluku.

Pejabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, dalam sambutannya, membacakan daftar peraturan daerah yang telah disetujui.

Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku

  1. Sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  2. Penyelenggaraan dan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku.
  3. Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak.
  4. Penyelenggaraan kearsipan.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
  3. Penyelenggaraan ketenagakerjaan.
  4. Cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
  5. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  6. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  7. Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Sadali Ie menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam mengabdi kepada masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah. Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan penyebarluasan perda.

“Maka program pembentukan perda provinsi disusun DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan kajian terhadap 12 Ranperda yang akhirnya mendapatkan persetujuan.

Di akhir sambutannya, Sadali mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi momen penutup masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Maluku.

“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah. Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan, karena itu manusiawi,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini