Jayapura, Malanesianews,– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jayapura saat ini sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Batik Port Numbay.
Menurut Ketua Komisi C, Akhmad Sujana, Perda perlindungan dibuat selain untuk melestarikan juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Batik Port Numbay.
“Latar belakang kita bentuk Perda perlindungan batik Port Numbay, agar batik Port Numbay tidak punah,” kata Sujana.
Ia menambahkan, penyusunan rancangan Perda tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota DPRD komisi C, tetapi melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan Kemenkumham.
“Secara regulasi memang perannya komisi C, tetapi penyusunan Perda ini tidak mungkin bicara tentang regulasi tanpa adanya hal lain yang memang butuh masukan dari berbagai pihak,” terangnya.
Perda perlindungan ini dirancang terutama untuk meningkatkan nilai ekonomis.
“Kita ingin agar Perda yang kita rancang ini memberikan nalai lebih, terutama nilai ekonomis, artinya dengan adanya Perda ini penggunaan motif maupun hal lainnya harus sesuai dengan Perda tersebut,” ujar Sujana,
Sujana berharap, ada manfaat yang jarus diperoleh untuk meningkatkan nilai jualnya.
“Inilah langkah yang kami bangun dalam mendukung peningkatan ekonomis, kami harap dengan Perda ini Batik Port Numbay dapat dilindungi,” jelasnya.
(AIS)