Beranda Pemerintah DPRD Kepulauan Yapen Bersuara dalam Permasalahan Penandatanganan Perda APBD Tahun 2023

DPRD Kepulauan Yapen Bersuara dalam Permasalahan Penandatanganan Perda APBD Tahun 2023

0
DPRD Kepulauan Yapen Bersuara dalam Permasalahan Penandatanganan Perda APBD Tahun 2023

Kep Yapen, Malanesianews,– Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen telah memberikan respons terhadap dinamika yang terjadi terkait pernyataan salah satu pimpinan lembaga legislatif mengenai belum ditandatanganinya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Pimpinan DPRD Kepulauan Yapen telah mengirimkan surat ke Kemendagri dan instansi terkait untuk mengklarifikasi situasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan, Wakil Ketua II DPRD, Fredolin Warkawani, didampingi Wakil Ketua I, Jasten, serta beberapa anggota dewan lainnya, menyampaikan penjelasan mereka mengenai penandatanganan surat keputusan pimpinan DPRD terkait Perda APBD Tahun 2023.

Fredolin Warkawani mengungkapkan, “Kami mengundang semua pihak untuk melihat kembali kapasitas dan kewenangan yang kami emban sebagai pimpinan DPRD. Sebagai Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, kami beroperasi secara kolektif dan kolegial sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Lebih lanjut, Fredolin menjelaskan bahwa jika terjadi penolakan dari salah satu pimpinan DPRD untuk menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD mengenai penetapan Perda APBD Tahun 2023, maka berdasarkan kewenangan yang ada, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD dapat mengambil tindakan penandatanganan.

“Saat ini, kami telah menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD tersebut. Wakil Ketua I DPRD, Jasten, dan Wakil Ketua II DPRD, Fredolin Warkawani, telah melakukan tindakan penandatanganan berdasarkan mekanisme kolektif dan kolegial yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada masalah dalam pelaksanaan APBD Kepulauan Yapen tahun 2023, dan tidak perlu dipermasalahkan di tengah publik,” tegas Fredolin pada Jumat (16/6/2023).

Fredolin juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan APBD tahun 2023 secara maksimal.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa laporan mengenai kinerja Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y Mambay S.Pd, M.Si, yang dilaporkan oleh salah satu pimpinan DPRD kepada Kemendagri, telah melalui proses klarifikasi oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan lima fraksi DPRD Yapen.

“Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa surat yang dikirim oleh salah satu pimpinan DPRD terkait kinerja PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y Mambay, telah diklarifikasi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kami juga telah melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Watipo. Klarifikasi telah dilakukan,” jelas Fredolin.

Fredolin menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam APBD Kepulauan Yapen, namun yang terpenting adalah agar APBD dapat dilaksanakan dengan maksimal. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghindari polemik terkait APBD Yapen dan fokus pada pelaksanaan yang baik untuk kepentingan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik demi kemakmuran ekonomi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.

(agengrdyndr)

Artikulli paraprak Mengungkap Kecamatan Tersepi di Kabupaten Sarmi, Papua
Artikulli tjetër Kabupaten Waropen; Potret Masyarakat Pedalam yang Bermigrasi ke Pesisir
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini