DKPP RI : Soal Pilkada Boven Digoel, KPU RI di Nyatakan Tidak Bersalah

0
520
Proses Sidang Pembacaan Putusan 5 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyeleggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP. Tayang Secara VIrtual di Facebook Live Rabu (3/3/2021), pukul 10.00.

Jakarta, Malanesianews, – Pada Sidang Pembacaan Putusan 5 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP  di Jakarta, yang ditayangkan dalam siaran Live Facebook Channel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/3/2021), pukul 10.00.

DKKP memutuskan memecat anggota KPU Boven Digoel Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande selaku teradu I, II, dan III dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.

Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.DKPP menilai sikap mereka menetapkan bakal calon bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang dianggap masih berstatus mantan terpidana, memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Padahal, KPU RI dalam supervisinya kasus Yusak Yaluwo, telah menyatakan ia tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala daerah karena masih berstatus mantan narapidana dan belum menyelesaikan jeda lima tahun.

“Teradu terbukti mengabaikan pertintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana,” ungkap Prof. Muhammad Ketua DKPP.

Menurut DKPP, mereka para teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Keputusan KPU tanggal 5 September 2020 itu menegaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Menurut KPU RI, Yusak dianggap belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

Meskipun pada akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengabulkan gugatan pasangan Yusak Yaluwo – Yakobus Yaremba terhadap keputusan KPU RI. Kemudian keduanya menjadi calon bupati dan wakil bupati terpilih Boven Digoel saat pemilihan kepala daerah (pilkada) susulan.

Dalam persidangan tersebut, DKPP juga memecat Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay teradu IV dan anggota KPU Provinsi Papua yakni Zufri Abubakar teradu V, Fransiskus Antonius Letsoin teradu VI, dan Melkianus Kambu teradu IX.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun sehingga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

“Sikap dan tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX merupakan pembangkangan terhadap perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian dibacakan oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto.

Selain itu, tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020.

DKPP juga merehabilitasi teradu lainnya yakni Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Mahmudin Abdullah, Frans Upessy, Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap, Teradu Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, dan Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua Pelaksana Harian KPU RI Ilham Saputra, Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari yang juga menjadi teradu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini