Jayapura, Malanesianews, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal gelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom, Papua.
Sesuai jadwal, Sidang dilaksanakan pada, Senin (24/6/2024) Pukul 09.00 WIT bertempat di Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
“Agenda Sidang besok yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengar keterangan Pihak Terkait/Saksi,” kata Achmad Zulkifli Syifa Kuasa Hukum Pengadu.
Menurut Syifa, pihaknya telah berkoordinasi dengan DKPP RI dan informasinya sidang tersebut akan dihadiri langsung oleh Ketua DKPP RI pada sidang di Polda Papua besok (Senin).
Ia juga menjelaskan, DKPP RI akan memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom.
“Kita liat di sidang nanti apa jawaban dari pada Teradu ini, karena untuk Pengaduan Pengadu sudah pasti telah dilihat oleh KPU dan Bawaslu Keerom,” terang Zulkifli.
Diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu Keerom dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan penundaan pemilu dan melaksanakan pemilu lanjutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tindakan tersebut dianggap telah merugikan peserta pemilu.
Hal tersebut dilakukan KPU dan Bawaslu Keerom pada saat pelaksanaan rapat terbuka rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik di Kabupaten Keerom pada Maret 2024 lalu.