Direktur Yante Institute Aksa Farawowan : Terjadi Pemotongan Anggara, Hanya Segini Gaji Kepala Daerah

0
37
Direktur Yante Institute M.H Adhyaksa Farawowan (Dok)

Jakarta,MalanesiaNews- Setelah Pemilihan kepala daerah dan proses di Mahkamah Konstitusi Sebagian besar Kepala Daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak yang digelar di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Mereka berasal dari dari 481 daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Direktur Yante Institute M.Adhyaksa Farawowan saat di hubungi meengatakan Gaji kepala daerah sebenarnya kecil hanya tunjangannya yang lumayan sebagai opersional.

“ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.Gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur  merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993. “ Ujar Aksa Panggilan Akrab Direktur Yante Institute.

Menurutnya Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakil bupati atau wakil wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Jumlah itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Setiap tahunnya bupati  atau walikota akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, sedangkan wakil bupati atau wakil walikota sebesar Rp 21,6 juta.

“ Di tengah pemotongan anggaran oleh Pemerintahan Presiden Prabowo mulai dari pusat hingga daerah maka tentu berdampak terhadap pelayanan pembangunan di daerah apalagi bagi daerah yang Memiliki PAD kecil tentu akan berupaya ekstra tenaga dalam memberikan pelayanan pembangunan bagi Masyarakat “ tutur Aqsa

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk kepala daerah, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil kepala daerah.

Dengan demikian, dalam setahun kepala daerah akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil kepala daerah mendapatkan Rp 38,88 juta.

“Melihat Gaji dan tunjangan kepala Daerah yang sangat minim maka butuh peran serta sluruh lapisan masayarakat gotong royong membangaun daerahnya jika tidak maka lima tahun kepemimpinan kepala daerah tidak akan ada perubahan yang signifikan “ Ujar Mahasiswa semester akhir di Jogjakarta ini.

Di ketahui Selain itu, Bupati atau Walikora  dan wakil bupati  atau wakil walikota juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Jika mengacu pada aturan tersebut, kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas itu harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.

Bahkan, Bupati atau Walikota juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut adalah rinciannya:

PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.

PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.

PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.

PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.

PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini