Direktur RSUD Jayapura Siapkan Draf Peraturan Gubernur Papua untuk Meningkatkan Jaminan Kesehatan Otsus Papua

0
227

Jayapura, Malanesianews,– Sebagai upaya meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat Papua, drg Aloysius Giyai, Direktur RSUD Jayapura, telah menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) Papua tahun 2023 tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Otsus Papua. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, ia menyatakan bahwa draf tersebut akan segera disampaikan kepada Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.

Giyai menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memperbarui program Jaminan Kesehatan Otsus Papua yang saat ini tidak berlaku lagi. Melalui Pergub baru ini, diharapkan jaminan kesehatan dapat kembali diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan konsep yang lebih komplementer atau pelengkap terhadap jaminan kesehatan nasional atau BPJS.

Dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua 2020-2021, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023, strategi untuk mencapai Papua yang sehat adalah dengan memperluas layanan dan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Giyai menekankan bahwa Pergub yang disiapkannya akan menjadi bagian yang jelas dalam regulasi ini, sehingga sinergi antara program jaminan kesehatan nasional dan program-program lainnya dapat terwujud.

Selain itu, Giyai juga mengacu pada Lampiran Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua. Dalam lampiran tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada OAP secara terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional. Hal ini memberikan ruang bagi pembiayaan yang tidak tercakup dalam BPJS untuk dilengkapi melalui jaminan kesehatan daerah menggunakan dana otonomi daerah, APBD Daerah, atau Otsus.

Giyai juga mengungkapkan bahwa Wamendagri, Wempi Watipo, telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap rencana ini. Watipo mendorong agar Pergub segera diluncurkan secara kumulatif di seluruh Provinsi Papua dan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai langkah nyata dalam mendukung jaminan kesehatan Papua.

Dalam pelaksanaannya, Giyai menjelaskan bahwa Juknis atau panduan teknis terkait pembiayaan akan dibahas bersama antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Papua. Sinergi antarpihak ini menjadi kunci penting dalam menyusun kebijakan yang dapat memberikan kontribusi nyata dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua.

Giyai menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori OAP. Ia berharap melalui upaya ini, jaminan kesehatan dapat menjadi lebih baik, terintegrasi dengan sistem jaminan kesehatan nasional, dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses bagi masyarakat Papua.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini