Beranda Politik dan Demokrasi Dicoret Dari Nama Calon Bupati, Ratusan Masa Pendukung Demo dan Segel Kantor KPU Boven Digoel

Dicoret Dari Nama Calon Bupati, Ratusan Masa Pendukung Demo dan Segel Kantor KPU Boven Digoel

0
Dicoret Dari Nama Calon Bupati, Ratusan Masa Pendukung Demo dan Segel Kantor KPU Boven Digoel

Jakarta, Malanesianews, – Ratusan massa berkumpul pada sejumlah titik di pusat kota, memprotes putusan KPU RI.

Masa tersebut diduga merupakan pendukung pasangan calon nomor 4, bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba yang memenuhi jalan di pusat Kota Tanah Merah, ibu kota Kabupaten Boven Digoel, Papua tadi malam, Senin (30/11/2020)

Informasi dari Bawaslu Boven Digoel, massa berdatangan mulai dari dalam kota maupun sejumlah distrik dan kampung yang berdekatan dengan Kota Tanah Merah.

Komisioner Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek menyebutkan massa mulai berdatangan pukul 16.00 WIT di pusat Kota Tanah Merah, usai KPU RI menerbitkan surat nomor: 584/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020, tertanggal 28 November 2020, yang mencoret pasangan calon nomor urut 4 yakni Yusak Yalumo-Yakob Weremba dari penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pilkada 2020.

Pukul 17.30 WIT, massa mulai melakukan pembakaran ban dan kayu di sejumlah jalan utama. Hingga malam hari, massa terus berdatangan dan berkumpul di depan Sekretariat DPC Partai Demokrat yang letaknya tak jauh dari kantor KPU Boven Digoel,” Ujar Fransiskus saat memberikan keterangan Minggu (29/11).

Fransiskus menambahkan, dalam aksinya, massa juga melakukan penyegelan kantor KPU Boven Digoel dengan menggunakan kayu.

“Massa menyebar dan melakukan pembakaran di sejumlah ruas jalan di Kota Tanah Merah sampai malam ini. Massa juga masih berkumpul di sejumlah ruas jalan dan menutup akses jalan raya. Kami prediksi, massa akan membludak sampai esok hari, “ katanya.

Artikulli paraprak Loloskan Paslon Tak Penuhi Syarat, Tiga Anggota KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara
Artikulli tjetër Syah ! 4 Orang Anggota KPU Papua di Berhentikan
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini