Jayapura, Malanesianews, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo (JWW) mengatakan, Hasil Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua sudah final.
Hal itu disampaikan Wamendagri saat bertemu Dewan Adat Papua (DAP), Pemuda adat dan sebagai calon anggota MRP terpilih, di Kantor Kamendagri, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Jhon menegaskan, hasil pemilihan angora MRP periode 2023-2028 yang telah dituangkan dalam SK Gubernur Papua sudah final.
“Tidak dapat diutak-atik lagi termasuk oleh Kemendagri sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, yang bisa merubah SK tersebut hanya putusan pengadilan. “Melalui keputusan hukum,” terangnya.
Kemendagri, lanjut Jhon, hanya memastikan Standard Operational Procedure (SOP) secara teknis sebagaimana peraturan perundang-undangan berjalan.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut turut hadir yakni, Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto, Ketua LMA Waropen di Jayapura, Karlos Sawaki, Sekretaris Dewan Adat Suku Sentani, Eliab Ongge, perwakilan Pemuda Adat, Otniel Deda.
Sedangkan calon anggota MRP terpilih, yaitu Frangklin Demena, Irene Duwiri, Julius Ohe, Mina Numberi, dan Raymond May.
Mereka diterima secara langsung oleh Wamendagri, Jhon Wempi Watipo, di kantornya.
(AIS)