Beranda Pemilu 2024 Dari 312 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 yang Diterima MK, Mayoritas Berasal Dari Maluku dan Papua

Dari 312 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 yang Diterima MK, Mayoritas Berasal Dari Maluku dan Papua

0
Dari 312 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 yang Diterima MK, Mayoritas Berasal Dari Maluku dan Papua

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) Sampai saat ini telah menerima 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 mencakup pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan bahwa 92 persen permohonan diajukan oleh pasangan calon atau aktor politik utama, sedangkan elemen masyarakat hanya berkontribusi 5,4 persen dan lembaga pemantau 2,6 persen.

“Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau,” ujar Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki Minggu (22/12/2024).

Meski didominasi pasangan calon, Ajid menilai adanya keterlibatan masyarakat dan lembaga pemantau mencerminkan partisipasi publik dalam mengawasi proses pemilu.

Perludem mencatat peningkatan signifikan jumlah sengketa pilkada tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2017–2020, terdapat 268 perkara dari 542 wilayah dengan rasio 49,45 persen. Sementara pada 2024, jumlah perkara naik menjadi 312 dari 545 wilayah atau 57,25 persen—terjadi lonjakan sebesar 7,8 persen.

Permohonan sengketa terbanyak berasal dari Papua Tengah (20 perkara) dan Maluku Utara (19 perkara). Menurut Ajid, kompleksitas geografis dan tingginya partisipasi politik di wilayah tersebut menjadi faktor pemicu.

“Distribusi ini menunjukkan daerah dengan kondisi geografis yang menantang dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar,” katanya.

 

Artikulli paraprak Paguyuban Mahasiswa dan Keluarga Besar Wandan di Yogyakarta Nyatakan Sikap, Kutuk Keras Tindakan Perampasan HAM
Artikulli tjetër Libur Nataru, PLN Pastikan Pasokan Listrik Wilayah Indonesia Timur Aman
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini