Jakarta, Malanesianews, – Banyak terjadi salah paham dan keributan di kalangan masyarakat tingkat Desa/Ohoi di Maluku Tenggara tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun dana Bantuan Usaha Milik Ohoi (BUMO) .
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra meminta, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam hal ini pihak Inspektorat untuk mengaudit secara terperinci setiap laporan pertanggugjawaban yang dimasukan oleh Kepala Desa maupun Penjabat Ohoi setempat.
“Untuk itu Pemerintah Propinsi dalam hal ini Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan pendekatan serta penandatanganan bersama dengan Kapolda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku serta juga pengadilan Tinggi Maluku, untuk melakukan pengawasan terhadap 11 Kota/Kabupaten yang ada di Maluku terkait dengan penggunaan dana desa,” ujar Rumra di Cafe Kimson, Selasa (17/03).
Menurut Rumra Pemerintah Pusat yang telah mengalirkan dana yang begitu besar demi terlaksananya pembangunan dan terciptanya kesejahteraaan masyarakat desa, tentu sangat membutuhkan pengawalan dan pengawasan yang ketat.
Tapi faktanya, semenjak dana ini dikucurkan, hingga kini tak satupun desa yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku yang sejahtera.
“1 tahun itu satu desa bisa mendapat 1 milyar, tapi faktanya tidak ada desa yang sejahtera, untuk itu dalam kesempatan yang baik ini saya mintakan kepada Bupati/Walikota untuk dapat mempertegas kepada inspektorat agar dapat mengaudit dengan baik terhadap pelaporan – pelaporan kepala desa maupun pejabat ohoi setempat,” ungkap Rumra
Rumra juga menegaskan bila dalam audit Inspektorat nanti, ditemukan Kades maupun Penjabat nakal yang menyampaikan laporan fiktif, maka sudah sepatutnya di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagai bentuk efek jerah bagi desa-desa yang lain.
Maluku Tenggara adalah Kabupaten yang terletak di Provinsi Maluku, dengan jumlah penduduk hingga 223.456 jiwa yang tersebar di 11 Kecamatan yang terdiri dari 190 desa.