Dampak Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Secara Eceran, Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Kelangkaan

0
30

Jakarta, Malanesianews, – Penerapan kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau LPG 3 kilogram secara eceran membuat sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan.

Masyarakat mengaku jika sudah berminggu-minggu gas yang kerap disebut gas melon itu langka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan kelangkaan gas LPG 3 Kg di beberapa wilayah terjadi akibat pengurangan kuota LPG 3 Kg bersubsidi pada tahun 2025.

Diketahui, kuota elpiji subsidi untuk Jakarta tahun ini sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang mencapai 414.134 MT. Hal ini menyebabkan adanya perubahan dalam mekanisme distribusi.

Faktor lain seperti lonjakan permintaan dan penyesuaian distribusi pada libur nasional juga mempengaruhi kondisi pasokan LPG 3 Kg di beberapa wilayah. Hal ini karena alokasi stok harus disesuaikan dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg, melainkan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran. Menurutnya, jika sebuah rumah tangga biasanya membeli 10 tabung per bulan tetapi tiba-tiba membeli 30 tabung, maka akan dilakukan pembatasan.

“Subsidi LPG ini menelan anggaran lebih dari Rp80 triliun. Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg tidak lagi dapat diperjualbelikan secara eceran. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi bisa mendapatkannya di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap terjamin serta menjaga agar harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Dengan menghilangkan peran pengecer dalam rantai pasokan gas bersubsidi, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan harga yang telah ditetapkan dan mencegah spekulasi harga yang merugikan konsumen,” ujar Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini