Buntut Penggelembungan Suara PPD Jayapura Selatan, KPU Kota Jayapura Dilaporkan ke DKPP

0
24

Jayapura, Malanesianews, – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai BTM-YB melalui tim hukumnya, akhirnya melaporkan pihak Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan, pasalnya, komisioner KPU Kota Jayapura , Martapina Anggai dan anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dimana terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPD Japsel, dan disahkan oleh KPU Kota Jayapura dan tentu menguntungkan paslon nomor urut 2, Matius D. Fakhiri
dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Penggelembungan suara terjadi di Distrik Jayapura Selatan, sebanyak 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura, sementara DPT, 70. 876.

Pada senin 6 Januari 2025 pukul 17.16 WIB Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Diketahui, KPU Kota Jayapura tidak melakukan mekanisme untuk membuktikan dugaan penggelembungan suara di distrik tersebut. Hasil rekapitulasi suara di tingkat Distrik membuat perolehan suara paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen bertambah lebih 9 ribu suara.

Bawaslu Kota Jayapura telah merekomendasikan untuk dilakukan mekanisme pembuktian, namun KPU Kota Jayapura dinilai tidak melaksanakan, Bahkan sampai di rekapitulasi tingkat Provinsi oleh KPU Papua, juga tidak ada pembetulan data berdasarkan C Hasil yang dipegang oleh para saksi.

KPU Kota Jayapura berdalih bahwa rekapitulasi tingkat kota dan provinsi bukan ranahnya untuk kembali membahas hasil tingkat Distrik. Padahal, dalam rapat pleno di tingkat kota sempat ada upaya penyandingan data, namun tidak dilakukan.

Demikian di provinsi, oleh KPU Kota Jayapura menyatakan tidak ada pembetulan data. Alhasil, rekapitulasi dilakukan mengacu pada D Hasil yang dianggap catat dari tingkat Distrik.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir menilai KPU Kota Jayapura bisa saja dikenakan Pelanggaran Kode Etik. “Ada beberapa jenis pelanggaran, paling pas itu pelanggaran kode etik,” katanya beberapa waktu yang lalu. Jika dalam sidang DKPP terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, maka akan mendapatkan Sanksi ringan sampai terberat berupa Pemberhentian Tetap atau Pemecatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini