Jakarta, Malanesianews, – Komisi VI DPR RI mengesahkan pembahasan tingkat I revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil pembahasan bakal dibawa ke rapat paripurna pekan ini.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN RI Erick Thohir, Menteri Hukum RI Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi, di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pengesahan tingkat I revisi UU BUMN dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
“Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang,” kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat paripurna pengesahan revisi UU BUMN akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025. kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyampaikan alasan pengesahan tingkat I revisi UU BUMN dilakukan pada akhir pekan. Menurut dia, tidak ada alasan khusus terkait waktu pelaksanaan penetapan tersebut pada hari libur.
“Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” kata Dasco.
Terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU BUMN tersebut. Di antaranya, penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas perusahaan negara sesuai perkembangan regulasi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam revisi UU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan Eko Hendro Purnomo, yaitu:
• Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
• Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
• Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
• Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
• Penegasan terkait aset BUMN.
• Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
• Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
• Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
• Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
• Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
• manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
• Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
• Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick.