Jakarta, Malanesianews, – Proses pemilihan kepala daerah telah usai dan sebagaian persiapan pelantikan serta yang lainnya sementara mengikuti proses persidangan di MK R.I
Dari Calon kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam proses pilkada terdapat terdapat caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala Daerah di haruskan membuat surat pernyataan pengunduran diri karna di khawatirkan terdapat rangkap jabatan.
Advokat Dr. Baharudin Farawowan ,S.H,M.H,CMLC saat di temui redaksi Malanesia news menjelaskan bahwa seharusnya Caleg terpilih yang ikut pilkada dan kemudian kalah dimana di daerahnya belum ada DPRD Definitif masih bisa diikutkan dalam pelantikan tersebut.
“ Hukum yang belum melekat pada hak dan kewajiban berarti belum ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seseorang termasuk caleg terpilih 2024 yang maju pilkada di tahun yang sama hingga proses pilkadanya dinayatakan selesai dengan penetapan calon kepala daerah terpilih dan belum terjadi pelantikan anggota DPRD di daerah tersebut maka Caleg terpilih yang maju pilkada dan kalah dapat di lantik sebagai Anggota DPRD.” Ujar Farawowan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagai ccaleg terpilih di maksudkan dalam proses pilkda terjadi pelantikan anggota DPRD sehingga di khawatrikan terdapat rangkap jabat namun apa bila di daerah yang belum terdapat pelantikan DPRD masih melekat Hak konstitusionalnya caleg terpilih sebagai hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi . Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Hak-hak ini harus dihormati oleh semua cabang kekuasaan .
“ Hak dan kewajiban yang seimbang dan terpenuhi dapat menciptakan kehidupan yang aman dan sejahtera. Hal ini karena hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab akibat, yaitu seseorang mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajibannya. Jika hak dan kewajiban tidak dilakukan secara seimbang, maka dapat menimbulkan ketidakadilan, konflik, dan pelanggaran hak termasuk hak caleg terpilih yang maju pilkada dan kalah “ ungkapnya
Farawowan pun mengutip pernyataan Ketua MK Suhartoyo mengatakan “ karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?”
Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi di atas saat persidangan pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) terhadap permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pilkada.
Menurut pria yang juga adalah pengacara mahkamah konstitusi ini bahwa Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini juga berlaku dalam hukum administrasi negara dan hukum tata negara termasuk hukum Pemilu. Sehingga dalam hal belum terdapattnya aturan hukum tentang Caleg terpilih yang maju pilkada dan kalah dimana daerah tersebut belum terdapat pelantikan anggo DPRD Definitif maka Caleg terpilih tersebut masih melekat hak konstisional sebagai Caleg terpilh untuk selanjutnya diikutkan dalam pelantikan Anggta DPRD yang baru periode 2025-2030. (MCS)