Bawaslu RI Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Asas Keadilan

0
47

Tual, Malanesianews, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/Hum/2024 tentang Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah yang diputus pada saat tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, putusan tersebut berpotensi melanggar asas pemilu karena hanya diterapkan bagi calon kepala daerah dari partai politik.

“Nah, persoalannya kalau hanya peserta parpol maka melanggar asas pemilu yang harus menyamakan kesamaan treatment perilaku baik peserta parpol maupun peserta perseorangan,” katanya.

Menurut Bagja, jika hanya dikenakan untuk peserta dari parpol akan jadi permasalahan.

Bagja juga menilai, penerapan Putusan MA tentang syarat meinimal usia bakal calon kepala daerah tak akan berjalan mulus. Terlebih jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang memutuskan menggugat Putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh sebab itu, itulah yang akan jadi hal pembahasan kami dengan KPU dan juga Pemerintah untuk kemudian menanggulangi dan mengantisipasi jika ada teman-teman peserta perseorangan calon akan mengajukan perkaranya ke MK terkait masalah usia,” terangnya.

Sebelumnya, melalui putusan itu, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah. Dari yang awalnya minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Ary’ari mengungkapkan, pihaknya ingin agar calon kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun untuk calon walikota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.

“Dengan demikian ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun [usia] itu genapnya di akhir Desember 2024,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here