Tual, Malanesianews, – Pemerintah naikkan batas larangan usia perokok di Indonesia. Kini larangan penjualan rokok diterapkan bagi yang berusia di bawah 21 tahun dari yang awalnya hanya di bawah 18 tahun.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditekkan Presiden Jokowi pada, Jum’at (26/7/2024).
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.
Selain itu, Pemerintah juga melarang penjualan rokok tembakau secara eceran, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.
Pemerintah juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengurangi kebiasaan merokok yang bisa menyebabkan kematian di Indonesia, yang kini juga menjadi salah satu jumlah perokok tertinggi di dunia.