Jakarta, Malanesianews, – Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan untuk memberhentikan tiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang baru-baru ini ditunjuk sebagai komisaris di tiga bank milik negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025. “Sesuai ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang telah ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya pada Jumat (28/3).
Ketiga pejabat tersebut adalah Edi Susianto, yang menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI. Ia sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam RUPST yang digelar pada 24 Maret 2025.
Selanjutnya, Donny Hutabarat, Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam RUPST pada 26 Maret 2025.
Sementara itu, Ida Nuryanti, yang menjabat sebagai Asisten Gubernur serta Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST yang juga berlangsung pada 26 Maret 2025.
Ramdan menegaskan bahwa pemberhentian ketiga pejabat dari Bank Indonesia efektif sejak tanggal keputusan masing-masing RUPST.
“Jabatan Asisten Gubernur merupakan posisi karier tertinggi di Bank Indonesia yang diperoleh melalui proses seleksi yang ketat. Ketiga pejabat ini telah mengabdi selama lebih dari 30 tahun dengan menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi. Bank Indonesia yakin bahwa mereka akan memberikan kontribusi optimal bagi sektor perbankan dalam mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya.