Jakarta,Malanesianews,- Konsep Rule of Law adalah konsep yang menyatakan bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan hukum. Hukum menempatkan individu sebagai pihak yang harus dilindungi. Pelanggaran terhadap hak individu adalah pelanggaran hukum. Selanjutnya, bahwa pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak individual ini hanya dapat dilakukan, apabila diperbolehkan dan berdasarkan peraturan-peraturan hukum. inilah yang dinamakan pula azas legaliteit dari negara hukum.
Di temui menjelang sidang online Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (29/1/21) menurut Advokat Baharudin Farawowan,S.H,M.H tiap tindakan negara harus berdasarkan hukum sebagaimana pembatasan prosentase ambang batas selisih perolehan suara dalam gugatan pemilihan kepala daerah di mahkamah konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“ Peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan bertindak negara. Jadi negara membentuk undang-undang justru unuk membatasi kekuasaan negara melalui pemerintahannya agar tidak sewenang-wenang “ Ujar Farawowan
Iapun menuturkan hukum menjadi landasan segenap tindakan negara; dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Dalam aspek moral politik ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi.