Jakarta,Malanesianews,-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan Kepala Desa tidak hanya di ubah menjadi 2 priode , tapi juga mengusulkan Kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 priode.
Apdesi menegaskan , tidak sependapat dengan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah mengatakan masa jabatan Kepala Desa di rancang menjadi 9 tahun atau maksimal 2 priode.
Apdesi menyebutkan , ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan Kepala Desa diemban 27 tahun atau 3 priode
Sebelumnya para Kepala Desa yang terkumpul dalam Papdesi ( Perkumpulan Apaatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) beramai-ramai dating ke Jakarta berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI selasa (17/1) lalu
Mereka mendesak DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang tertian dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.(at)